Standar pelayanan pada layanan surat masuk dan surat keluar

No. SK: 188.45/69/406.014/2021

  1. -

  1. 1. Menerima surat masuk 2. Mencatat pada buku agenda; 3. Menempel lembar disposisi; 4. Surat disediakan kepada Kepala untuk dilanjutkan pendistribusian; 5. Tindak lanjut terhadap surat
  2. 1. Menyusun konsep surat sesuai dengan pokok permasalahan dan pedoman tata naskah dinas; 2. Surat dimintakan persetujuan secara berjenjang dan selanjutnya dimintakan paraf kepada Sekretaris untuk diteruskan kepada Kepala; 3. Surat diberikan nomor dan tanggal sesuai register dan kartu kendali; 4. Pendistribusian surat

Selama Jam Kerja

Senin – Kamis pukul 07.30 – 15.30 WIB

Jumat pukul 07.00 – 15.30

Tidak dipungut biaya

Surat Masuk Instansi dan Surat keluar

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui:

-      Surat-surat syarat pengajuan

-      Datang langsung

-      Telepon :

 (0355) 791490

-      WA :

-      0811 4986 666

-      Medsos

FB :

1.    Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek

2.    Posko Gertak

IG   :   1. dinas_sosial_pppa_trenggalek

     2. poskogertak

Twitter : @Poskogertak

Youtube : Posko Gertak

Website :

1.    tkpk.trenggalekkab.go.id

dinsospppa.trenggalekkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsospppa.trenggalekkab.go.id