Fasilitasi Ijin Undian Gratis Berhadiah (UGB)

No. SK: 188.45/69/406.014/2021

  1. Permohonan izin UGB diajukan oleh Organisasi Berbadan Hukum, dan atau kepanitiaan yang menurut sifatnya legal. 1. Foto copy akte pendirian organisasi badan usaha disahkan oleh notaris, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga dan atau foto copy susunan kepanitiaan. 2. Foto copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) 3. NPWP 4. Surat Keterangan Domisili 5. Surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas perusahaan dan atau kepanitiaan 6. Melampirkan referensi harga hadiah sesuai dengan harga pasar/faktur pemesanan hadiah/faktur pembelian hadiah 7. Penyelenggaraan undian yang berasal dari luar negeri harus diajukan oleh organisasi/badan/perwakilan yang berkedudukan di Indonesia 8. Membayar dana usaha kesejahteraan sosial paling sedikit sebesar 10i jumlah total nilai hadiah, ke Kementerian Sosial RI 9. Melampirkan contoh iklan/promosi 10. Melampirkan contoh kemasan produk jika termasuk dalam UGB langsung

  1. 1. Permohonan berkop surat resmi (asli) dari perusahaan /CV/PT atau lembaga/kepanitiaan dan bermaterai cukup. 2. Mengajukan ijin selambat-lambatnya 5 hari kerja sebelum diselenggarakan undian. 3. Surat Keputusan Kepanitiaan harus memuat : a. Nama dan jabatan yang bertanggung jawab b. Nama Organisasi atau badan usaha c. Jenis barang atau jasa yang akan dipromosikan d. Cara pelaksanaan undian e. Jangka waktu dan wilayah penyelenggaran undian f. Tempat dan waktu penyelenggaraan undian g. Daftar dan jenis hadiah h. Tanggal dan cara penarikan serta pengumuman hasil penarikan undian

5 hari kerja pukul 07.30-15.30

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi izin undian gratis berhadiah

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui:

-      Surat-surat syarat pengajuan

-      Datang langsung

-      Telepon :

 (0355) 791490

-      WA :

-      0811 4986 666

-      Medsos

FB :

1.    Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek

2.    Posko Gertak

IG   :   1. dinas_sosial_pppa_trenggalek

     2. poskogertak

Twitter : @Poskogertak

Youtube : Posko Gertak

Website :

1.    tkpk.trenggalekkab.go.id

2.    dinsospppa.trenggalekkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsospppa.trenggalekkab.go.id