layanan rujukan rumah singgah

No. SK: 188.45/69/406.014/2021

  1. 1. Warga Trenggalek 2. Foto copy KTP/KK 3. Surat keterangan tidak mampu 4. Surat keterangan sedang dalam perawatan

  1. 1. Klien merupakan warga Trenggalek yang sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit rujukan yg ada di Surabaya dan Malang 2. Klien diterima oleh petugas rumah singgah untuk dilakukan registrasi 3. Rumah singgah menyediakan bahan permakanan sesuai dengan persediaan 4. Klien rumah singgah didampingi hanya 1 orang dan tidak boleh membawa anak 5. Petugas rumah singgah membantu koordinasi dengan RS setempat apabila terjadi kegawat daruratan

 Pelayanan datang di rumah singgah: 1 hari

Pelayanan tinggal di rumah singgah: 2 minggu, apabila pasien/pemohon menjalani perawatan kesehatan lebih lama akan dilakukan perpanjangan dengan registrasi ulang. ap hari 24 jam

Tidak dipungut biaya

Layanan Rumah Singgah Kabupaten Trenggalek

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui:

-      Surat-surat syarat pengajuan

-      Datang langsung

-      Telepon :

 (0355) 791490

-      WA

-      0811 4986 666

dinsospppa.trenggalekkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsospppa.trenggalekkab.go.id