Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A)

No. SK: 188.45/69/406.014/2021

  1. 1. Foto Kopi KTP dan KK orangtua/wali atau identitas lainnya 2. Akta kelahiran/ Surat Kenal Lahir atau identitas lainnya 3. Surat-surat (SKTM, KIS, KIP, KKS) 4. Informed concern (lembar persetujuan klien)

  1. 1. Klien yang datang sendiri, penjangkauan dan rujukan diterima di sekretariat P2TP2A, siapapun petugas yang ada di ruang sekretariat wajib menerima pengaduan klien yang datang. 2. Petugas melayani Klien dalam melakukan registrasi 3. Identifikasi masalah yang dihadapi oleh klien. Jika ditemukan KTP/A maka dilakukan koordinasi dengan UPPA POLRES 4. Petugas terlatih melaksanakan wawancara dan screening terhadap klien. 5. Melakukan assesmen terhadap kebutuhan klien. 6. Klien mengisi informed concern, sebagai tanda persetujuan pelayanan lanjutan yang akan diberikan terhadap klien. 7. Petugas merekomendasikan layanan lanjutan sesuai dengan permasalahan dan kebutuhan klien. 8. Petugas merujuk klien pada layanan yang sesuai 9. Petugas membuatkan surat rujukan untuk layanan lanjutan 10. Petugas tetap mendampingi dan mencatat semua proses layanan yang diterima oleh klien, yang kemudian akan dilaporkan. 11. Petugas melakukan pencatatan dalam e-SIMFONI 12. Evaluasi dan pendampingan pasca-layanan

5 hari kerja pukul 07.30-15.30

diluar jam kerja on call

penanganan pengaduan/laporan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak: 2 jam

 

rujukan pelayanan kesehatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan: 1 hari

rujukan pelayanan rehabilitasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan: 1 hari

rujukan pelayanan penegakan dan bantuan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan:1 hari

rujukan pelayanan pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan: 1 hari

Tidak dipungut biaya

a. penanganan pengaduan/laporan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. b. rujukan pelayanan kesehatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan c. rujukan pelayanan rehabilitasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan d. rujukan pelayanan penegakan dan bantuan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan, dan e. rujukan pelayanan pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui:

-      Surat-surat syarat pengajuan

-      Datang langsung

-      Telepon :

 (0355) 791490

-      WA :

-      0811 4986 666


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsospppa.trenggalekkab.go.id