Fasilitasi Ijin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)

No. SK: 188.45/69/406.014/2021

  1. 1. Permohonan 2. Nama dan alamat perkumpulan atau organisasi pemohon 3. Waktu pendirian 4. Susunan pengurus 5. Kegiatan Sosial yang telah dilaksanakan 6. Maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan sosial 7. Usaha-usaha yang telah dilaksanakan untuk tujuan tersebut 8. Waktu penyelenggaraan 9. Cara penyelenggaraan 10. Rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pembiayaan secara rinci 11. Salinan ijin operasional orsos/LKS 12. Salinan akte notaris/akta pendirian organisasi sosial yang bersangkutan

  1. 1. Permohonan harus disertai Surat rekomendasi dari camat tempat organisasi pemohon berkedudukan . 2. Surat keterangan dari instansi kepolisian setempat mengenai loyalitas para pengurus 3. Pengumpulan uang atau barang diselenggarakan di wilayah kabupaten Trenggalek 4. Pembiayaan operasional usaha pengumpulan uang atau barang selain bencana, sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan uang atau barang tersebut.

5 hari kerja pukul 7.30-15.30

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui:

-      Surat-surat syarat pengajuan

-      Datang langsung

-      Telepon :

 (0355) 791490

-      WA :

-      0811 4986 666

WEB:

dinsospppa.trenggalekkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsospppa.trenggalekkab.go.id