Rekomendasi Untuk Pelayanan dan Perawatan Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas Mental dan Psikotik

  1. 1. Surat Rekomendasi Dinas Sosial PPPA Kabupaten Trenggalek berdasarkan Surat Keterangan dari Kepala Desa 2. Foto Kopi KTP dan KK, suket domisili dari desa 3. Surat-surat (SKTM, KIS, JAMKESDA, KIP, KKS) 4. Laporan oleh Pendamping Disabilitas 5. Surat rujukan dari lembaga yang merujuk

  1. Prosedur Pelayanan Pencari Rekomendasi Layanan Kesehatan bagi Penyandang Disabilitas Mental/psikotik. - Pemohon rekomendasi datang/via online ke Dinas Sosial untuk menyerahkan surat permohonan dengan dilengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan; - Petugas melakukan verifikasi data - Petugas membuatkan rekomendasi sesuai dengan rujukan.

5 hari kerja 07.30-15.30

Tidak dipungut biaya

Layanan pendampingan kegawatan daruratan penyandang disabilitas mental.

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui:

-      Surat-surat syarat pengajuan

-      Datang langsung

-      Telepon :

 (0355) 791490

-      WA :

0811 4986 666

-      Medsos

FB :

1.    Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek

2.    Posko Gertak

IG   :   1. dinas_sosial_pppa_trenggalek

     2. poskogertak

Twitter : @Poskogertak

Youtube : Posko Gertak

Website :

1.    tkpk.trenggalekkab.go.id

2.    dinsospppa.trenggalekkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsospppa.trenggalekkab.go.id