Standar pelayanan pada layanan penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah

No. SK: 188.45/69/406.014/2021

  1. -

  1. 1. Memerintahkan untuk menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah 2. Membentuk tim penyusun renja dan memberi arahan 3. Berkoordinasi, menyiapkan bahan dan menyerahkan kepada Kasubbag Perencaaan dan Pelaporan 4. Mengumpulkan data capaian program/kegiatan dari Bidang dan bahan lain yang dibutuhkan 5. Menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah 6. Memeriksa, mempelajari dan memberi masukan terhadap draft laporan. Jika disetujui draft ditanda tangani dan dikirimkan ke Bupati melalui Bagian Organisasi Setda. 7. Mengirimkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah kepada Bupati.

Selama Jam Kerja

Senin – Kamis pukul 07.30 – 15.30 WIB

Jumat pukul 07.00 – 15.30


Tidak dipungut biaya

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah (LAKIP)

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui:

-      Surat-surat syarat pengajuan

-      Datang langsung

-      Telepon :

 (0355) 791490

-      WA :

-      0811 4986 666

-      Medsos

FB :

1.    Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek

2.    Posko Gertak

IG   :   1. dinas_sosial_pppa_trenggalek

     2. poskogertak

Twitter : @Poskogertak

Youtube : Posko Gertak

Website :

1.    tkpk.trenggalekkab.go.id

dinsospppa.trenggalekkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsospppa.trenggalekkab.go.id