Pendampingan Penerima Manfaat di UPT Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas

No. SK: 000.8.3.2/195/406.014/2024

  1. 1. Surat pengantar dari Dinas Sosial PPPA Kabupaten Trenggalek 2. Foto Kopi KTP dan KK, suket domisili dari desa 3. Hasil Rapid tes non reaktif 4. KIS / BPJS 5. Pendampingan oleh pendamping disabilitas

  1. Prosedur Pelayanan Penyandang Disabilitas yang mengajukan program layanan rehabilitasi Sosial di UPT. • Pemohon datang/via online ke Dinas Sosial untuk menyerahkan surat permohonan dengan dilengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan; • Petugas menyampaikan data awal di UPT Rehabilitas Sosial untuk diassesment. • Pendamping Kabupaten mendampingi petugas Assesment UPT untuk mengadakan kunjungan rumah atau assesment virtual. • Setelah disetujui dan ada surat pemanggilan, Pendamping dari Dinas Sosial membuat Surat Pengantar dan Surat Penghadapan calon Penerima Manfaat. • Tim Rehabsos dan pendamping disabilitas mengantar Calon Penerima Manfaat ke UPT.

5 hari kerja pukul 07.30-15.30

Tidak dipungut biaya

Layanan pendampingan bagi Penyandang Disabilitas Penerima Manfaat di UPT Rehabilitasi Sosial

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui:

-      Surat-surat syarat pengajuan

-      WA :

-      Medsos

FB :

1.    Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek

2.    Posko Gertak

IG   :   1. dinas_sosial_pppa_trenggalek

     2. poskogertak

Twitter : @Poskogertak

Youtube : Posko Gertak

Website :

1.    tkpk.trenggalekkab.go.id

dinsospppa.trenggalekkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsospppa.trenggalekkab.go.id