Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran / Rekomendasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

No. SK: 188.45/69/406.014/2021

  1. 1. Berkas permohonan 2. Draft persyaratan LKS 3. Dokumen berkas pemohon sesuai dengan draft persyaratan

  1. 1. Pengajuan surat tanda pendaftaran (STP) untuk pendirian LKS yang klien dan sumber pendanaannya dari kabupaten 2. Pemberian rekomendasi untuk pendirian LKS yang klien dan sumber pendanaannya dari kabupaten atau luar kabupaten 3. Mencatat identitas dan tujuan pemohon 4. Cek kelengkapan berkas 5. Menginput data pemohon ke komputer 6. Verifikasi draft STP atau rekomendasi dengan berkas pemohon 7. Menghubungi Tim Uji Kelayakan (TUK) 8. Verifikasi hasil uji kelayakan LKS 9. Rekomendasi layak/tidak draft STP/ rekomendasi disahkan 10. Pengesahan STP/penerbitan rekomendasi 11. Penyerahan STP/ rekomendasi

5 hari kerja pukul 07.30-15.30

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Pendaftran / Rekomendasi

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui:

-      Telepon :

 (0355) 791490

- WA

-      0811 4986 666

-      Medsos

FB :

1.     Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek

2.     Posko Gertak

IG   :   1. dinas_sosial_pppa_trenggalek

     2. poskogertak

Twitter : @Poskogertak

Youtube : Posko Gertak

Website :

1.    tkpk.trenggalekkab.go.id

dinsospppa.trenggalekkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsospppa.trenggalekkab.go.id