Fasilitasi Bantuan Sosial Pangan DinsosPPPA

No. SK: 188.45/69/406.014/2021

  1. 1. Permohonan / proposal 2. Keluarga Sangat Miskin (masuk data DTKS) 3. Foto copy KTP atau keterangan domisili dari Desa/Kelurahan 4. Foto copy Kartu Keluarga

  1. 1. Permohonan dikirim ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 1. Kabupaten Trenggalek. 2. Dilakukan penelitian kelengkapan administrasi. 3. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek memberi rekomendasi untuk diusulkan masuk dalam DTKS melalui aplikasi SIKS-NG

5 hari kerja pukul 07.30-15.30

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui:

-      Surat-surat syarat pengajuan

-      Datang langsung

-      Telepon :

 (0355) 791490

-      WA

-      0811 4986 666

dinsospppa.trenggalekkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsospppa.trenggalekkab.go.id