Konseling Rekomendasi Calon Pengantin Kabupaten Trenggalek

No. SK: 000.8.3.2/195/406.014/2024

  1. 1. Surat Rujukan dari Penyuluh Keluarga Berencana/ PUSYANGATRA Kecamatan 2. Form Hasil Edukasi 3. Surat Keterangan Telah mendapatkan penyiluhan kesehatan reproduksi melalui proses pemeriksaan kesehatan di Puskesmas. 4. Biodata calon pengantin (KTP, KK, Akta kelahiran) 5. Sertifikat elsimil. 6. Fotokopi ijazah terakhir Anak atau Surat Keterangan Masih Sekolah 7. Kedua orang tua/ wali calon pengantin.

  1. 1. Proses Pelayanan Penanganan Perkawinan Anak Pemohon datang ke Desa/ Kelurahan 2. Calon mempelai menjalani pemeriksaan medis 3. Psikoedukasi oleh Penyuluh KB di PPKS/Pusyangatra Kecamatan setempat 4. Penyuluh KB membuat surat rujukan ke Puspaga 5. Puspaga menyampaikan hasil konseling ke Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 6. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menerbitkan surat rekomendasi. 7. Pemerintah desa/ kelurahan menerbitkan atau tidak menerbitkan N1 sesuai rekomendasi dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 8. Pemerintah Desa meminta Surat Pernyataaan dari Catin untuk melanjutkan sekolah. 9. KUA memeriksa persyaratan dan wawancara 10. Pendaftaran Pengajuan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama/ Pengadilan Negeri 11. Pemeriksaan berkas oleh Panitera Pengadilan Agama/ Pengadilan Negeri 12. Proses sidang untuk memperoleh Dispensasi Kawin 13. Keputusan Sidang oleh Hakim

senin-selasa pukul 09.00-14.30 WIB

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Kawin

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui:

-    Surat

-    Datang langsung

-    Telepon :

(0355) 791490

-    Whatsapps :

Cp. Ratri Purwaningsih, S.Psi : 081331748573

CP. Dwi Baroroh Baridah, S.Psi :082244654318

CP. Gilang Agus Setiyono, S.Psi : 081380355424

Rujukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsospppa.trenggalekkab.go.id