Rekomendasi Izin Pemakaian Fasilitas Olahraga

No. SK: 067/030/406.009/2022

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Surat Pemohonan/ Format Permohonan Izin pemakaian fasiltas olahraga

  1. Pemohon membuat/ mengisi Surat/ Format Permohonan Izin Pemakaian Stadion kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga.
  2. Pemohon bisa mengirimkan persyaratan melalui surat, jasa pengiriman atau datang langsung ke Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga
  3. Petugas memverifikasi kelengkapan persyaratan
  4. Petugas menentukan besaran tarif dan menerbitkan Surat Setoran Pajak Daerah (bagi fasilitasi olahraga yang dikenankan tarif pajak/ restribusi)
  5. Pemohon membayar besaran tarif/ pajak yang telah ditentukan (bagi fasilitasi olahraga yang dikenankan tarif pajak/ restribusi)
  6. Pemohonan akan menerima arsip bukti pembayaran dan Surat Rekomendasi Pemakaian

Jam dinas pukul 08.00-16.00 WIB (Proses layanan tiap 1 (satu) pemohon membutuhkan waktu 30 Menit)

Tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Retribusi Tempat RekreasiDan Olahraga

Surat Izin Pemakaian Fasilitas Olahraga

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui :       

  • Surat
  • Datang Langsung ke Unit Service Center (USC)
  • Telepon (0355) 791344
  • e-mail :  disdikpora.trenggalek@gmail.com
  • WA/ Telegram (layanan USC)  081130553855
  • WA/ Telegram (Layanan Pengaduan Pemkab Trenggalek)  082233343800
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pemakaian Fasilitas Olahraga"