Pengajuan Mutasi Siswa Jenjang PAUD, SD DAN SMP

No. SK: 067/030/406.009/2022

  1. Surat permohonan dari orang tua siswa yang akan melakukan pindah (mutasi)
  2. Surat Keterangan perpindahan dari Sekolah Asal
  3. Surat Keterangan dari Sekolah Penerima siswa mutasi
  4. Surat Persetujuan Mutasi Siswa Jenjang PAUD, SD dan SMP

  1. Pemohon Menyerahkan kelengkapan berkas permohonan Mutasi Siswa Jenjang PAUD, SD Dan SMP kepada Pemroses Administrasi pada loket layanan Unit Service Centet (USC);
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan/kesesuaian berkas permohonan;
  3. Petugas memberikan kartu kendali penerimaan berkas kepada pemohon
  4. Pemohon datang/ mengambil berkas ke loket pengambilan dengan menyerahkan bukti/ kartu kendali

1 (satu) hari kerja dengan kondisi pejabat (Eselon II dan III) penandatangan legalisasi ada ditempat. Paling lama 2 (dua) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan/ Rekomendasi Mutasi Siswa Jenjang Satuan PAUD, SD dan SMP

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui :         

  • Surat
  • Datang Langsung ke Unit Service Center (USC)
  • (0355) 791344 
  • e-mail :  disdikpora.trenggalek@gmail.com
  • WA/ Telegram (layanan USC)  081130553855
  • WA/ Telegram (Layanan Pengaduan Pemkab Trenggalek)  082233343800

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Mutasi Siswa Jenjang PAUD, SD DAN SMP"