Pengesahan/ Legalisasi Dokumen Ijazah SD, SMP dan Keseteraan

No. SK: 067/030/406.009/2022

  1. Dokumen Asli Ijazah/STT dan Daftar Nilai (DANEM/NUAN)
  2. Fotocopy Ijazah/STTB dan Daftar Nilai (DANEM/NUAN) yang akan dilegalisir, (khusus untuk Satuan Pendidikan yang masih beroperasi wajib dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan terkait) masing-masing maksimal 10 lembar

  1. Pemohon Menyerahkan berkas permohonan Legalisir Ijazah/STTB kepada Pemroses Administrasi pada loket layanan Unit Service Centet (USC)
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan/kesesuaian berkas legalisir dengan dokumen asli
  3. Petugas memberikan kartu kendali penerimaan berkas kepada pemohon
  4. Pemohon datang/ mengambil berkas ke loket pengambilan dengan menyerahkan bukti/ kartu kendali

1 (satu) hari kerja dengan kondisi pejabat (Eselon II dan IIIa) penandatangan legalisasi ada ditempat/ Kantor. Paling lama 2 (dua) hari kerja.`

Tidak dipungut biaya

Berkas Fotocopy ijazah Ijazah/STT dan Daftar Nilai (DANEM/NUAN) yang telah disahkan (tanda tangan dan cap/ stampel basah)

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui :         

  • Surat    
  • Datang Langsung ke Unit Service Center (USC)
  • (0355) 791344 
  • e-mail :  disdikpora.trenggalek@gmail.com
  • WA/ Telegram (layanan USC)  081130553855
  • WA/ Telegram (Layanan Pengaduan Pemkab Trenggalek)  082233343800
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan/ Legalisasi Dokumen Ijazah SD, SMP dan Keseteraan"