Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan dan Pengemis di luar Panti
Pemerintah Kab. Manokwari / Dinas Sosial

Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan dan Pengemis di luar Panti, paling lama 7 (Tujuh) Hari, meliputi : a. Permakanan b. sandang c. alat bantu d. perbekalan kesehatan e. bimbingan fisik,mental spiritual, dan sosial kepada penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan dan pengemis f. bimbingan sosial kepada keluarga penyandang disabilitas terlantar, gelandangan dan pengemis, serta masyarakat g. fasilitas pembuatan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Akta Kelahiran, Surat Nikah dan Kartu Indentitas Anak h. akses pelayanan pendidikan dan kesehatan dasar i. penelusuran keluarga j. reunifikasi dan / atau reintegrasi sosial

Pencatatan Pengesahan Anak
Pemerintah Kab. Manokwari / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Akta Kelahiran, pemberian catatan pinggir pengakuan anak pada kutipan akta kelahiran dan register

Pencatatan Pengakuan Anak
Pemerintah Kab. Manokwari / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Akta Kelahiran, pemberian catatan pinggir pengakuan anak pada kutipan akta kelahiran dan register

Pencatatan Perubahan Nama
Pemerintah Kab. Manokwari / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Akta Kelahiran, Pemberian catatan pinggir perubahan namapada Kutipan Akta Kelahiran & Register

Pencatatan Pengangkatan Anak
Pemerintah Kab. Manokwari / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Akta kelahiran, Memberikan catatan pinggir pengangkatan anak pada kutipan akta kelahiran dan register