Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan dan Pengemis di luar Panti, paling lama 7 (Tujuh) Hari, meliputi : a. Permakanan b. sandang c. alat bantu d. perbekalan kesehatan e. bimbingan fisik,mental spiritual, dan sosial kepada penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan dan pengemis f. bimbingan sosial kepada keluarga penyandang disabilitas terlantar, gelandangan dan pengemis, serta masyarakat g. fasilitas pembuatan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Akta Kelahiran, Surat Nikah dan Kartu Indentitas Anak h. akses pelayanan pendidikan dan kesehatan dasar i. penelusuran keluarga j. reunifikasi dan / atau reintegrasi sosial
Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi ABH
Bantuan Rehabilitasi Sosial Bagi Penderita Gangguan Kejiwaan
Penyelesaian Masalah
Akta Kelahiran, pemberian catatan pinggir pengakuan anak pada kutipan akta kelahiran dan register
Akta Kelahiran, pemberian catatan pinggir pengakuan anak pada kutipan akta kelahiran dan register
Akta Kelahiran, Pemberian catatan pinggir perubahan namapada Kutipan Akta Kelahiran & Register
Akta kelahiran, Memberikan catatan pinggir pengangkatan anak pada kutipan akta kelahiran dan register
Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri
Dokumen yang telah dilegalisir
Kesepakatan tentang maksud dan tujuan kunjungan kerja
informasi, jasa layanan dan pengaduan
Surat Keterangan Pindah Penduduk (SKPWNI)
ADMIN