No. SK: 470/206/DUKCAPIL/2021
1. Petugas Registrasi Dinas melakukan verifikasi berkas dan mencatat dalam buku registrasi
2. Operator Komputer melakukan input biodata penduduk yang pindah (mencetak biodata penduduk dan SKPWNI)
3. Kasi melakukan verifikasi dan validasi
4. Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan biodata penduduk
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pindah Penduduk (SKPWNI)
1. Tatap muka
2. Form pengisian survei kepuasan masyarakat
3. Kotak Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store