Permohonan Surat Pindah Warga Negara Indonesia Antar Kab/Kota Antar Provinsi (SKPWNI)

No. SK: 470/206/DUKCAPIL/2021

  1. 1. Mengisi Formulir Permohonan Pindah
  2. 2. KTP Asli
  3. 3. KK Asli
  4. 4. Surat Pernyataan dari Kepala Keluarga

  1. 1. Petugas Registrasi Dinas melakukan verifikasi berkas dan mencatat dalam buku registrasi 2. Operator Komputer melakukan input biodata penduduk yang pindah (mencetak biodata penduduk dan SKPWNI) 3. Kasi melakukan verifikasi dan validasi 4. Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan biodata penduduk

1. Petugas Registrasi Dinas melakukan verifikasi berkas dan mencatat dalam buku registrasi 

 2. Operator Komputer melakukan input biodata penduduk yang pindah (mencetak biodata penduduk dan SKPWNI)

 3. Kasi melakukan verifikasi dan validasi

 4. Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan biodata penduduk

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk (SKPWNI)

1. Tatap muka

2. Form pengisian survei kepuasan masyarakat

3. Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Pindah Warga Negara Indonesia Antar Kab/Kota Antar Provinsi (SKPWNI)"