No. SK: 470/206/DUKCAPIL/2021
1. Pemohon mengajukan permohonan pencatatan perkawinan dan mengisi formulir yang telah disediakan dilampiri dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
2. Berkas permohonan berikut syaratnya diserahkan kepada petugas pencatatan sipil untuk diteliti dan divalidasi.
3. Setelah persyaratan lengkap dibuat pengumuman perkawinan.
4. Jika tidak ada Sanggahan dari Masyarakat maka Perkawinan dapat dilaksanakan dengan melibatkan pengantin, kedua orangtua dan saksi untuk menandatangani Akta Perkawinan.
Tidak dipungut biaya
Akta Perkawinan
1. Tatap muka
2. Form pengisian survei kepuasan masyarakat
3. Kotak Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store