Pelayanan Kartu Identitas Anak

No. SK: 470/206/DUKCAPIL/2021

  1. 1. telah berusia 1 hari sampai 16 tahun
  2. 2. foto copy kartu keluarga
  3. 3. Foto copy akta kelahiran online ( barcode)

  1. 1. Petugas registrasi Dinas Dukcapil melakukan verifikasi dan validasi data pendudukan 2. Kepala Dinas Dukcapil menerbitkan KIA


1. Petugas registrasi Dinas Dukcapil melakukan verifikasi dan validasi data pendudukan

 2. Kepala Dinas Dukcapil menerbitkan KIA

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak


1. tatap muka

2. Form pengisian survey kepuasan masyarakat

3. Kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Identitas Anak"