No. SK: 470/206/DUKCAPIL/2021
1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dan dilampiri syarat-syarat yang telah ditentukan.
2. Berkas permohonan tersebut diserahkan kepada petugas untuk diteliti dan divalidasi.
3. Pemohon menandatangani buku register kelahiran yang disediakan petugas pencatatan sipil.
4. Pengambilan kutipan akta kelahiran dengan menunjukkan fotocopy kartu keluarga
Tidak dipungut biaya
Akta Kelahiran
1. Tatap muka
2. Form pengisian survei kepuasan masyarakat
3. Kotak Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store