Pencatatan Kelahiran

No. SK: 470/206/DUKCAPIL/2021

  1. 1. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa / Kelurahan.
  2. 2. Surat Kelahiran dari Bidan / RS / RB.
  3. 3. Fotocopy Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  4. 4. Fotocopy Kartu Keluarga dengan ketentuan anak yang dimohonkan / didaftarkan akta kelahiran harus tercantum dalam kartu Keluarga dan dilegalisir pejabat yang berwenang.
  5. 5. Foto copy KTP Orang Tua
  6. 6. Foto copy KTP saksi - saksi
  7. 7. Foto Copy Paspor bagi WNI bukan Penduduk & Orang asing
  8. 8. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak (bagi yang belum menikah)

  1. 1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dan dilampiri syarat-syarat yang telah ditentukan. 2. Berkas permohonan tersebut diserahkan kepada petugas untuk diteliti dan divalidasi. 3. Pemohon menandatangani buku register kelahiran yang disediakan petugas pencatatan sipil. 4. Pengambilan kutipan akta kelahiran dengan menunjukkan fotocopy kartu keluarga

1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dan dilampiri syarat-syarat yang telah ditentukan.

 2. Berkas permohonan tersebut diserahkan kepada petugas untuk diteliti dan divalidasi. 

3. Pemohon menandatangani buku register kelahiran yang disediakan petugas pencatatan sipil. 

4. Pengambilan kutipan akta kelahiran dengan menunjukkan fotocopy kartu keluarga

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

1. Tatap muka

2. Form pengisian survei kepuasan masyarakat

3. Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kelahiran"