No. SK: 470/206/DUKCAPIL/2021
1. Pemohon mengajukan permohonan Akta Kematian dengan mengisi formulir permohonan dan dilampiri syarat-syarat yang telah ditentukan.
2. Berkas permohonan berikut persyaratan diserahkan kepada petugas catatan sipil untuk diteliti dan divalidasi.
3. Jika sudah lengkap Pemohon menandatangani Register Akta Kematian dihadapan Petugas Pencatatan Sipil.
4. Selanjutnya Proses Cetak Register dan Kutipan Akta Kematian untuk dimintakan tanda tangan Kepala Dinas.
5. Pengambilan Kutipan Akta Kematian dengan menunjukkan bukti pendaftaran.
Tidak dipungut biaya
Akta Kematian.
1. Tatap muka
2. Form pengisian survei kepuasan masyarakat
3. Kotak Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store