No. SK: 470/206/DUKCAPIL/2021
1. Petugas menyampaikan formulir permohonan KK yang sudah diisi oleh pemohon yang telah ditanda tangani oleh penduduk,dengan dilampiri berkas persyaratan.
2. Petugas Registrasi Dinas Dukcatpil melakukan Verifikasi dan Validasi data penduduk dan perekaman data kedalam database kependudukan.
3. Kepala Dinas Dukcapil menerbitkan dan menandatangani KK.
Tidak dipungut biaya
Kartu Keluarga
1. Tatap muka
2. Form pengisian survei kepuasan masyarakat
3. Kotak pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store