Pelayanan Kartu Keluarga

No. SK: 470/206/DUKCAPIL/2021

  1. Mengisi formulir F1
  2. Foto copy akta nikah
  3. Foto copy akta kelahiran
  4. Surat keterangan pindah, / surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pundah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  5. Fotocopy Kartu Keluarga yang lama
  6. Fotocopy KTP- el

  1. 1. Petugas menyampaikan formulir permohonan KK yang sudah diisi oleh pemohon yang telah ditanda tangani oleh penduduk,dengan dilampiri berkas persyaratan. 2. Petugas Registrasi Dinas Dukcatpil melakukan Verifikasi dan Validasi data penduduk dan perekaman data kedalam database kependudukan. 3. Kepala Dinas Dukcapil menerbitkan dan menandatangani KK.

1. Petugas menyampaikan formulir permohonan KK yang sudah diisi oleh pemohon yang telah ditanda tangani oleh penduduk,dengan dilampiri berkas persyaratan.

2. Petugas Registrasi Dinas Dukcatpil melakukan Verifikasi dan Validasi data penduduk dan perekaman data kedalam database kependudukan.

 3. Kepala Dinas Dukcapil menerbitkan dan menandatangani KK.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1. Tatap muka

2. Form pengisian survei kepuasan masyarakat

3. Kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga"