No. SK: 470/206/DUKCAPIL/2021
1. Hubungi petugas melalui tatap muka, media sosial, email atau whatsapp
2. Sampaikan pengaduan
3. Petugas mencatatat pengaduan
4. Tim pengaduan melakukan verifikasi pengaduan masyarakat
5. Tim menindaklanjuti pengaduan
Tidak dipungut biaya
Penyelesaian Masalah
Tim pengaduan akan menangani pengaduan pada hari itu juga dan tergantung dari masyarakat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store