Pencatatan Pengesahan Anak

No. SK: 470/206/DUKCAPIL/2021

  1. 1. Kutipan akta kelahiran asli 2. Fotocopy KK yang dilegalisir 3. Fotocopy KTP 4. Fotocopy Akta nikah bagi yang sudah menikah dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang 5. Salinan penetapan pengadilan Negeri tentang pencatatan pengesahan anak

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan tentang pengesahan anak dengan mengisi formulir permohonan dan dilampiri syarat-syarat yang telah ditentukan. 2. Berkas permohonan berikut persyaratan diserahkan kepada petugas pencatatan sipil untuk diteliti dan divalidasi. 3. Membuat catatan Pinggir bagi buku Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran. 4. Petugas merekam data pengakuan anak tersebut kedalam database kependudukan.



1.  Pemohon mengajukan permohonan tentang pengesahan anak dengan mengisi formulir permohonan dan dilampiri syarat-syarat yang telah ditentukan.

2. Berkas permohonan berikut persyaratan diserahkan kepada petugas pencatatan sipil untuk diteliti dan divalidasi.

3.   Membuat catatan Pinggir bagi buku Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.

4.  Petugas merekam data pengakuan anak tersebut kedalam database kependudukan.

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran, pemberian catatan pinggir pengakuan anak pada kutipan akta kelahiran dan register


1. Tatap muka

2. Pengisian form kepuasan masyarakat

3. Kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengesahan Anak"