No. SK: 470/206/DUKCAPIL/2021
1. Pemohon mengajukan permohonan tentang pengesahan anak dengan mengisi formulir permohonan dan dilampiri syarat-syarat yang telah ditentukan.
2. Berkas permohonan berikut persyaratan diserahkan kepada petugas pencatatan sipil untuk diteliti dan divalidasi.
3. Membuat catatan Pinggir bagi buku Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
4. Petugas merekam data pengakuan anak tersebut kedalam database kependudukan.Tidak dipungut biaya
Akta Kelahiran, pemberian catatan pinggir pengakuan anak pada kutipan akta kelahiran dan register
1. Tatap muka
2. Pengisian form kepuasan masyarakat
3. Kotak pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store