No. SK: 470/206/DUKCAPIL/2021
1. Pemohon mengajukan permohonan Akta perceraian dan mengisi formulir yang telah disediakan dilampiri dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
2. Berkas permohonan berikut syaratnya diserahkan kepada petugas pencatatan sipil untuk diteliti dan divalidasi.
3. Setelah persyaratan lengkap pemohon langsung menandatangani Register Akta Perceraian.
4. Proses Cetak Register dan Kutipan Akta Perceraian untuk dimintakan Tandatangan Kepala Dinas.
Tidak dipungut biaya
Akta Perceraian.
1. Tatap muka
2. Form pengisian survei kepuasan masyarakat
3. Kotak Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store