Pencatatan Perceraian

No. SK: 470/206/DUKCAPIL/2021

  1. 1. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan.
  2. 2. Surat Kuasa bermaterai apabila dikuasakan Orang lain.
  3. 3. Putusan pengadilan Negeri tentang perceraian yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap.
  4. 4. Surat dari Panitera PN.
  5. 5. Kutipan Akta Perkawinan asli
  6. 6. Fotocopy KTP dan KK.

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Akta perceraian dan mengisi formulir yang telah disediakan dilampiri dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. 2. Berkas permohonan berikut syaratnya diserahkan kepada petugas pencatatan sipil untuk diteliti dan divalidasi. 3. Setelah persyaratan lengkap pemohon langsung menandatangani Register Akta Perceraian. 4. Proses Cetak Register dan Kutipan Akta Perceraian untuk dimintakan Tandatangan Kepala Dinas.

1. Pemohon mengajukan permohonan Akta perceraian dan mengisi formulir yang telah disediakan dilampiri dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

2. Berkas permohonan berikut syaratnya diserahkan kepada petugas pencatatan sipil untuk diteliti dan divalidasi.

 3. Setelah persyaratan lengkap pemohon langsung menandatangani Register Akta Perceraian. 

4. Proses Cetak Register dan Kutipan Akta Perceraian untuk dimintakan Tandatangan Kepala Dinas.

Tidak dipungut biaya

Akta Perceraian.

1. Tatap muka

2. Form pengisian survei kepuasan masyarakat

3. Kotak Pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perceraian"