No. SK: 470/206/DUKCAPIL/2021
1. Petugas Registrasi Dinas melakukan verifikasi berkas (rangkap empat) dan mencatat dalam buku registrasi
2. Operator Komputer melakukan input biodata penduduk yang pindah (mencetak biodata penduduk dan SKPLN) dan KK
3. Kasi melakukan verifikasi dan validasi
4. Kepala Dinas/Kabid menandatangani Surat Keterangan Pindah penduduk ke Luar Negeri (SKPLN),biodata penduduk dan KK
5. Petugas Distribusi mengambil 1 berkas untuk arsip dan 3 rangkap diserahkan kepada pemohon.Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri
1. Tatap muka
2. Form pengisian survei kepuasan masyarakat
3. kotak pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store