Permohonan Pindah Penduduk dari Luar Negeri (SKPLN)

No. SK: 470/206/DUKCAPIL/2021

  1. 1. mengisi formulir permohonan pindah keluar negeri
  2. 2. KTP Asli
  3. 3. KK Asli

  1. 1. Petugas Registrasi Dinas melakukan verifikasi berkas (rangkap empat) dan mencatat dalam buku registrasi 2. Operator Komputer melakukan input biodata penduduk yang pindah (mencetak biodata penduduk dan SKPLN) dan KK 3. Kasi melakukan verifikasi dan validasi 4. Kepala Dinas/Kabid menandatangani Surat Keterangan Pindah penduduk ke Luar Negeri (SKPLN),biodata penduduk dan KK 5. Petugas Distribusi mengambil 1 berkas untuk arsip dan 3 rangkap diserahkan kepada pemohon.



1.    Petugas Registrasi Dinas melakukan verifikasi berkas (rangkap empat) dan mencatat dalam buku registrasi

2.    Operator Komputer melakukan input biodata penduduk yang pindah (mencetak biodata penduduk dan SKPLN) dan KK

3.    Kasi melakukan verifikasi dan validasi

4.    Kepala Dinas/Kabid menandatangani Surat Keterangan Pindah penduduk ke Luar Negeri (SKPLN),biodata penduduk dan KK

5.   Petugas Distribusi mengambil 1 berkas untuk arsip dan 3 rangkap diserahkan kepada pemohon.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri


1. Tatap muka

2. Form pengisian survei kepuasan masyarakat

3. kotak pengaduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pindah Penduduk dari Luar Negeri (SKPLN)"