Pelayanan legalisir

No. SK: 470/206/DUKCAPIL/2021

  1. 1. dokumen asli kependudukan
  2. 2. foto copy dokumen kependudukan

  1. Naskah Dinas / Barang setelah dibuat kan Surat Pengantar langsung didistribusikan kepada Kantor / Dinas yang ditunjuk.



Naskah Dinas / Barang setelah dibuat kan Surat Pengantar langsung didistribusikan kepada Kantor / Dinas yang ditunjuk.

Tidak dipungut biaya

Dokumen yang telah dilegalisir

Pemeriksaan dokumen dan diterbitkan legalisir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan legalisir"