No. SK: 470/206/DUKCAPIL/2021
1. Pemohon mengajukan permohonan pengangkatan anak dengan mengisi formulir permohonan dan dilampiri syarat-syarat yang telah ditentukan.
2. Berkas permohonan berikut persyaratan diserahkan kepada petugas pencatatan sipil untuk diteliti dan divalidasi.
3. Membuat Catatan Pinggir pada Buku Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.Tidak dipungut biaya
Akta kelahiran, Memberikan catatan pinggir pengangkatan anak pada kutipan akta kelahiran dan register
1. tatap muka
2. form pengisian survey kepuasan masyarakat
3. kotak pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store