Pencatatan Pengangkatan Anak

No. SK: 470/206/DUKCAPIL/2021

  1. 1. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan. 2. Surat Kuasa bila dikuasakan bermaterai 6000. 3. Fotocopy Akta Nikah Orangtua yang mengangkat dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. 4. Fotocopy KK orangtua yang men/gangkat. 5. Akta Kelahiran Asli 6. Penetapan pengangkatan anak dari Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap.

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan pengangkatan anak dengan mengisi formulir permohonan dan dilampiri syarat-syarat yang telah ditentukan. 2. Berkas permohonan berikut persyaratan diserahkan kepada petugas pencatatan sipil untuk diteliti dan divalidasi. 3. Membuat Catatan Pinggir pada Buku Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.



1. Pemohon mengajukan permohonan pengangkatan anak dengan mengisi formulir permohonan dan dilampiri syarat-syarat yang telah ditentukan.

2.    Berkas permohonan berikut persyaratan diserahkan kepada petugas pencatatan sipil untuk diteliti dan divalidasi.

3.   Membuat Catatan Pinggir pada Buku Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.

Tidak dipungut biaya

Akta kelahiran, Memberikan catatan pinggir pengangkatan anak pada kutipan akta kelahiran dan register


1. tatap muka

2. form pengisian survey kepuasan masyarakat

3. kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak"