Permohonan Surat Pindah Datang Warga Negara Indonesia Antar Kab/Kota Antar Provinsi (SKPWNI)

No. SK: 470/206/DUKCAPIL/2021

  1. 1. Mengisi Formulir Permohonan Pindah Datang
  2. 2. KTP Asli
  3. 3. KK asli

  1. 1. Petugas Registrasi Dinas melakukan verifikasi dan mencatat dalam buku registrasi. 2. Operator Komputer melakukan input SKPWNI dari daerah asal dan mencetak kartu keluarga dan KTP dengan alamat daerah tujuan 3. Kasi melakukan verifikasi dan validasi. 4. Kepala Dinas menandatangani Kartu Keluarga 5. Petugas Distribusi mengambil berkas untuk arsip dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon 6. Surat Keterangan Pindah Datang Warga Negara Indonesia sebagai dasar pembuatan Kartu Keluarga di Dispendukcapil

1. Petugas Registrasi Dinas melakukan verifikasi dan mencatat dalam buku registrasi. 

 2. Operator Komputer melakukan input SKPWNI dari daerah asal dan mencetak kartu keluarga dan KTP dengan alamat daerah tujuan

3. Kasi melakukan verifikasi dan validasi. 

4. Kepala Dinas menandatangani Kartu Keluarga 

5. Petugas Distribusi mengambil berkas untuk arsip dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon 

6. Surat Keterangan Pindah Datang Warga Negara Indonesia sebagai dasar pembuatan Kartu Keluarga di Dispendukcapil

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk (SKPWNI)

1. Tatap muka

2. Form pengisian survei kepuasan masyarakat

3. Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Pindah Datang Warga Negara Indonesia Antar Kab/Kota Antar Provinsi (SKPWNI)"