No. SK: 470/206/DUKCAPIL/2021
1. Petugas Registrasi Dinas melakukan verifikasi dan mencatat dalam buku registrasi.
2. Operator Komputer melakukan input SKPWNI dari daerah asal dan mencetak kartu keluarga dan KTP dengan alamat daerah tujuan
3. Kasi melakukan verifikasi dan validasi.
4. Kepala Dinas menandatangani Kartu Keluarga
5. Petugas Distribusi mengambil berkas untuk arsip dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon
6. Surat Keterangan Pindah Datang Warga Negara Indonesia sebagai dasar pembuatan Kartu Keluarga di Dispendukcapil
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk (SKPWNI)
1. Tatap muka
2. Form pengisian survei kepuasan masyarakat
3. Kotak PengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store