Pencatatan Perkawinan WNI dan WNA

No. SK: 470/206/DUKCAPIL/2021

  1. 1. CNI (certificate no impediment) atau surat izin menikah di negara lain yang dikeluarkan dari kedutaan calon suami/istri 2. Fotocopy KTP dan KK yang dilegalisir. 3. Pas Foto berdampingan ukuran 4x6. 4. Fotocopy Akta Kelahiran yang dilegalisir. 5. Surat Pemberkatan Nikah dari Gereja. 6. Fotocopy KTP saksi. 7. Fotocopy Paspor bagi WNA 8. Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil bagi calon mempelai yang berdomisili diluar Kota. 9. Surat keterangan dari Gereja, Pura atau Wihara 10. Surat keterangan domisili (alamat calon suami/istri saat ini)

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan pencatatan perkawinan dan mengisi formulir yang telah disediakan dilampiri dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. 2. Berkas permohonan berikut syaratnya diserahkan kepada petugas pencatatan sipil untuk diteliti dan divalidasi. 3. Setelah persyaratan lengkap dibuat pengumuman perkawinan. 4. Jika tidak ada Sanggahan dari Masyarakat maka Perkawinan dapat dilaksanakan dengan melibatkan pengantin, kedua orangtua dan saksi untuk menandatangani Akta Perkawinan.



1. Pemohon mengajukan permohonan pencatatan perkawinan dan mengisi formulir yang telah disediakan dilampiri dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

2.    Berkas permohonan berikut syaratnya diserahkan kepada petugas pencatatan sipil untuk diteliti dan divalidasi.

3.    Setelah persyaratan lengkap dibuat pengumuman perkawinan.

4.Jika tidak ada Sanggahan dari Masyarakat maka Perkawinan dapat dilaksanakan dengan melibatkan pengantin, kedua orangtua dan saksi untuk menandatangani Akta Perkawinan.

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan


1. Tatap muka

2. pengisian survei kepuasan masyarakat

3. Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan WNI dan WNA"