Pencatatan Perubahan Nama

No. SK: 470/206/DUKCAPIL/2021

  1. 1. Kutipan akta kelahiran asli 2. Fotocopy KK yang dilegalisir 3. Fotocopy KTP 4. Fotocopy Akta nikah bagi yang sudah menikah dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang 5. Salinan penetapan pengadilan Negeri tentang perubahan nama

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan perubahan nama dengan mengisi formulir permohonan dan dilampiri syarat-syarat yang telah ditentukan. 2. Berkas permohonan berikut persyaratan diserahkan kepada petugas pencatatan sipil untuk diteliti dan divalidasi. 3. Membuat catatan Pinggir bagi buku Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran. 4. Petugas merekam data perubahan nama tersebut kedalam database kependudukan.



1.  Pemohon mengajukan permohonan pengangkatan anak dengan mengisi formulir permohonan dan dilampiri syarat-syarat yang telah ditentukan.

2. Berkas permohonan berikut persyaratan diserahkan kepada petugas pencatatan sipil untuk diteliti dan divalidasi.

3.   Membuat Catatan Pinggir pada Buku Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran, Pemberian catatan pinggir perubahan namapada Kutipan Akta Kelahiran & Register



1.Tatap muka

2. Form pengisian survei kepuasan masyarakat

3. Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Nama"