Standar pelayanan pembuatan surat keterangan di Pengadilan Negeri Majene
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat / Pengadilan Negeri Majene

Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, Surat keterangan dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik.

Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan/Bantahan/Gugatan Sederhana secara Elektronik - Mediasi Berhasil
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat / Pengadilan Negeri Mamuju

Pemohon menerima bukti pembayaran pada akun pemohon, Pemohon Menerima Tanda Terima Nomor Perkara pada akun Pemohon, Berkas permohonan lengkap dengan nomor perkara, Perkara Teregistrasi dan Pemanggilan Elektronik Terkirim, Pemanggilan Manual sudah diterima oleh Tergugat