Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil

  1. Surat permohonan
  2. Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Pemerintah setempat
  3. Fotokopi KTP Pemberi Kuasa
  4. Fotokopi KTP Penerima Kuasa
  5. Fotokopi Kartu Keluarga Pemberi Kuasa
  6. Fotokopi Kartu Keluarga Penerima Kuasa
  7. 1 (satu) lembar materai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

  1. Pemohon dapat mengajukan Permohonan dengan datang secara langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Polewali.

120 Menit

Rp. 10,000

Penetapan

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI pada alamat website https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil"