Pelayanan Penyelesaian Perkara Pidana Biasa

No. SK: 227/KPN/SK.KP3.4.1/1/2024

  1. Berkas Perkara
  2. Tanda Bukti Pelimpahan Perkara

  1. Petugas menerima berkas perkara
  2. Panmud meneliti kelengkapan berkas perkara termasuk berita acara penitipan barang bukti
  3. Staf menginput data SIPP dan penomoran perkara, pencatatan dalam register
  4. Panmud menyerahkan berkas perkara yang sudah lengkap
  5. KPN melakukan penunjukan Menunjuk majelis Hakim
  6. Panitera melakuka penunjukan Panitera Pengganti
  7. Staf mencatat penunjukan Hakim dan Panitera Pengganti kedalam buku register
  8. Staf Menyerahkan berkas perkara kepada majelis Hakim untuk dibuat penetapan hari sidang
  9. Hakim membuat penetapan haris sidang dan penahanan jika ada
  10. Panitera Pengganti menerima berkas perkara dari Hakim dan mengirim penetapan kepada staf untuk dikirim ke PU dan dicatat kedalam register induk
  11. Hakim memproses persidangan
  12. Panitera Pengganti Menyusun Berita Acara Sidang
  13. Panitera Pengganti menyerahkan Berita acara lengkap untuk penyusunan putusan
  14. Hakim melakukan penyusunan konsep putusan
  15. Hakim melaksanakan sidang pengucapan putusan majelis
  16. Panitera Pengganti membuat petikan putusan
  17. Panmud melakukan penyampaian petikan dan alinan putusan kepada Penyidik , JPU, Terdakwa dan Lapas
  18. Hakim Menginput amar dan tanggal putusan kedalam SIPP
  19. Panitera Pengganti menginput pertimbangan hukum dan e-doc kedalam SIPP
  20. Panmud menerima Minutasi perkara dari Panitera Pengganti
  21. Panmud Pidana menyerahkan berkas ke panmud hukum

5 Bulan

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Berkas Perkara

1.    Kotak Saran

2.    Website : pn-mamuju.go.id

3.    Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.    Web : www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.    Email : mamujupn@gmail.com

6.    Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survey Harian pada Aplikasi SiSuper

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store