Penerimaan Permohonan Konsinyasi

  1. Surat Permohonan Konsinyasi
  2. Melampirkan dokumen awal:
  3. Fotokopi identitas Pemohon dan Termohon
  4. Surat Kuasa yang sudah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum
  5. Surat Tugas dari instansi terkait (jika ada)
  6. Berita Acara Hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian
  7. Fotokopi Surat Penolakan Termohon Atas Bentuk dan/atau Besar Ganti Kerugian
  8. Fotokopi Surat dari Jasa Penilai Publik (Appprisal) perihal Nilai Ganti Rugi
  9. Fotokopi bukti bahwa Termohon sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah.
  10. Membayar biaya konsinyasi

  1. Pemohon dapat mengajukan Permohonan dengan datang secara langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Polewali.

120 Menit

Berdasarkan pada Panjar Biaya Perkara, dapat dilhat pada http://pn-polewali.go.id/v2/index.php?option=com_content&view=article&id=24&Itemid=241

Penetapan

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI pada alamat website https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Permohonan Konsinyasi"