Layanan permohonan informasi pada Pengadilan Negeri Majene

No. SK: 38/KPN.W33-U2/SK.OT.01.2/III/2024

  1. 1. Surat Permohonan Informasi
  2. 2. Fotocopy KTP

  1. Menyerahkan surat permohonan informasi dan persyaratan lainnya
  2. Mengisi form permintaan informasi
  3. Jika permohonan ditolak akan diinformasikan maks 1 hari sejak permohonan
  4. Jika permohonan diterima, pemohon memeriksa informasi sebelum diserahkan sepenuhnya kepada pemohon

1 hari

Rp. 500,- Per Lembar

Informasi yang diperlukan

  1. Aplikasi Pengaduan SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung   

    siwas

  2. Layanan pesan singkat/SMS/Whatsapp 081393112713 (pada jam kerja)
  3. Surat elektronik (e-mail) di pnmajene.info@gmail.com
  4. Website pengaduan Lapor.go.id    

    icon SP4N LAPOR

  5. Telepon (0422) 21048
  6. Meja Pengaduan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) PN Majene
  7. Surat ditujukan ke PN Majene dengan alamat Jl. Jend. Sudirman No.100, Labuang, Kec. Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat 91412
  8. Kotak pengaduan di PTSP.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

s.id/ptspPNMajene

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan permohonan informasi pada Pengadilan Negeri Majene"