Standar pelayanan pembuatan surat keterangan di Pengadilan Negeri Majene
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat / Pengadilan Negeri Majene

Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, Surat keterangan dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik.