Pendaftaran perkara permohonan pada Pengadilan Negeri Majene

No. SK: 38/KPN.W33-U2/SK.OT.01.2/III/2024

  1. Surat Permohonan beserta softcopy
  2. Surat Kuasa (Jika menggunakan kuasa)
  3. Fotocopy Kartu Identitas Prinsipal/Kuasa
  4. Fotocopy Bukti Surat yang dibubuhi Materai 10.000 dan dicap pos Membayar Panjar Perkara

  1. Mendaftarkan surat permohonan ke Meja 1
  2. Membayar biaya perkara sesuai radius
  3. Menyerahkan bukti setoran ke kasir
  4. Menerima tanda bukti pendaftaran perkara

65 menit

Biaya Disesuaikan Dengan Radius

Tanda bukti pendaftaran perkara

Aplikasi Pengaduan SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung   

siwas

Layanan pesan singkat/SMS/Whatsapp 081393112713 (pada jam kerja)Surat elektronik (e-mail) di pnmajene.info@gmail.comWebsite pengaduan Lapor.go.id    

icon SP4N LAPOR

Telepon (0422) 21048Meja Pengaduan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) PN MajeneSurat ditujukan ke PN Majene dengan alamat Jl. Jend. Sudirman No.100, Labuang, Kec. Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat 91412Kotak pengaduan di PTSP.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

s.id/ptspPNMajene

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran perkara permohonan pada Pengadilan Negeri Majene"