Pengajuan permohonan eksekusi di Pengadian Negeri Majene

No. SK: 38/KPN.W33-U2/SK.OT.01.2/III/2024

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Kuasa (Jika menggunakan kuasa)
  3. Fotocopy Putusan PN, PT, MA (Jika Perkara sampai tahap Kasasi/Peninjauan Kembali)
  4. Membayar Panjar Eksekusi

220 menit

Biaya Disesuaikan Dengan Radius

Tanda Bukti Pendaftaran Eksekusi

  1. Aplikasi Pengaduan SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung   

    siwas

  2. Layanan pesan singkat/SMS/Whatsapp 081393112713 (pada jam kerja)
  3. Surat elektronik (e-mail) di pnmajene.info@gmail.com
  4. Website pengaduan Lapor.go.id    

    icon SP4N LAPOR

  5. Telepon (0422) 21048
  6. Meja Pengaduan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) PN Majene
  7. Surat ditujukan ke PN Majene dengan alamat Jl. Jend. Sudirman No.100, Labuang, Kec. Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat 91412
  8. Kotak pengaduan di PTSP.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

s.id/ptspPNMajene

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan permohonan eksekusi di Pengadian Negeri Majene"