Standar pelayanan pendaftaran perkara gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Majene

No. SK: 38/KPN.W33-U2/SK.OT.01.2/III/2024

  1. Formulir Gugatan Sederhana (Softcopy dan Hardcopy disesuaikan dengan jumlah pihak)
  2. Surat Kuasa (Jika menggunakan kuasa)
  3. Fotocopy Bukti Surat yang dibubuhi Materai 10.000 dan dicap pos
  4. Fotocopy Kartu Identitas Prinsipal/kuasa
  5. Nilai gugatan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
  6. Penggugat dan Tergugat harus berdomisili pada wilayah hukum Pengadilan yang sama
  7. Bukan Sengketa Hak Atas Tanah
  8. Membayar Panjar Perkara

50 menit

Biaya Disesuaikan Dengan Radius

Tanda bukti pendaftaran perkara

  1. Aplikasi Pengaduan SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung   

    siwas

  2. Layanan pesan singkat/SMS/Whatsapp 081393112713 (pada jam kerja)
  3. Surat elektronik (e-mail) di pnmajene.info@gmail.com
  4. Website pengaduan Lapor.go.id    

    icon SP4N LAPOR

  5. Telepon (0422) 21048
  6. Meja Pengaduan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) PN Majene
  7. Surat ditujukan ke PN Majene dengan alamat Jl. Jend. Sudirman No.100, Labuang, Kec. Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat 91412
  8. Kotak pengaduan di PTSP.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

s.id/ptspPNMajene

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pendaftaran perkara gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Majene"