Perpanjangan Penahanan dari Penyidik

  1. Permohonan permintaan perpanjangan
  2. Laporan Polisi
  3. Surat Perintah Penyidikan
  4. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)
  5. Surat Perintah Penangkapan
  6. Surat Perintah Penahanan (Polisi / Jaksa / PN)
  7. Berita Acara Penahanan
  8. Surat Perintah Tugas
  9. Resume Singkat BAP Tersangka
  10. 1 (satu) buah CD berisi semua softfile word dokumen tersebut diatas

  1. Penyidik dapat mendaftarkan permohonannya melalui aplikasi e-berpadu melalui laman eberpadu.mahkamahagung.go.id

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Perpanjangan Penahanan

https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Penahanan dari Penyidik"