Pendaftaran Surat Kuasa

  1. Asli Berkas Surat Kuasa
  2. Fotokopi Berkas Surat Kuasa 1 (satu) rangkap atau lebih
  3. Fotokopi KTP Pemberi Kuasa
  4. Fotokopi KTP Penerima Kuasa
  5. Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat
  6. Fotokopi Kartu Tanda Advokat

  1. Pemohon dapat mengajukan Permohonan dengan datang secara langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Polewali.

60 Menit

Sesuai denganPeraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2019 , tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Penetapan

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI pada alamat website https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Kuasa"