Pengambilan Sisa Panjar Tingkat Pertama

  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan sisa panjar
  2. Menunjukan KTP
  3. Melampirkan Pemberitahuan Putusan/ Penetapan
  4. Menunjukan salinan Surat Kuasa Khusus atau salinan Surat Kuasa Insidentil dan Penetapan Surat Kuasa Insidentil serta Fotokopi KTP Penerima Kuasa

  1. Pemohon / Penggugat datang secara langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Polewali.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengembalian uang sisa panjar biaya perkara

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI pada alamat website https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Sisa Panjar Tingkat Pertama"