Gugatan / Gugatan Sederhana / Bantahan

  1. Surat Gugatan (dalam bentuk .doc/.rtf dan bermaterai, ditandatangani dalam bentuk .pdf)
  2. Fotokopi KTP Penggugat
  3. Fotokopi Bukti Awal Gugatan
  4. Fotokopi Kartu Tanda Anggota dan Berita Acara Sumpah (jika menggunakan Kuasa Hukum)
  5. 2 (dua) buah CD (1 CD berisi softcopy file word Surat Permohonan dan 1 CD kosong)
  6. Semua fotokopi alat bukti dibubuhi materai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan dilegalisir di Kantor Pos

  1. Pemohon dapat mengajukan Permohonan dengan datang secara langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Polewali maupun secara mandiri melalui website ecourt.mahkamahagung.go.id.

14 Hari kerja

Sesuai dengan rincian biaya pada E-Court.

Putusan

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI pada alamat website https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gugatan / Gugatan Sederhana / Bantahan"