Surat Keterangan Elektronik Melalui Aplikasi Eraterang

No. SK: 227/KPN/SK.KP3.4.1/1/2024

  1. Asli Surat Permohonan yang dicetak melalui Aplikasi Eraterang (Berbarcode)
  2. Dokumen Identitas (KTP)
  3. SKCK
  4. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  5. Fotocopy Ijazah Terakhir

  1. Petugas PTSP meneliti berkas surat permohonan dan kelengkapan data persyaratan baik yang diajukan secara elektronik ataupun manual sesuai checklist
  2. Panmud Hukum memeriksa kelengkapan data persyaratan
  3. Staf Kepaniteraan Hukum mencetak konsep surat keterangan
  4. Panmud Hukum memeriksa konsep surat keterangan elektronik dan memberi paraf
  5. Panitera memeriksa konsep surat keterangan elektronik dan memberi paraf
  6. Ketua Pengadilan menandatangani surat keterangan elektronik
  7. Petugas PTSP menerima dan menyetor PNBP
  8. Petugas PTSP menyerahkan surat keterangan elektronik kepada pemohon
  9. Staf Kepaniteraan Hukum mengarsipkan berkas permohonan surat keterangan elektronik

Berdasarkan SOP Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Nomor 259/DJU/OT.01.3/3/2022

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Biaya / Tarif - Rp. 10.000


Surat Keterangan Elektronik

1.    Kotak Saran

2.    Website : pn-mamuju.go.id

3.    Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.    Web : www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.    Email : mamujupn@gmail.com

6.    Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survey Harian pada Aplikasi SiSuper

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store