Gugatan Perceraian

  1. Surat Gugatan Perceraian (dalam bentuk .doc/.rtf dan bermaterai, ditandatangani dalam bentuk .pdf)
  2. Fotokopi KTP Para Pihak
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Surat Nikah dari Pemuka Agama
  5. Fotokopi Akta Perkawinan
  6. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (bila ada)
  7. Fotokopi Surat Ijin Atasan (bila Penggugat seorang PNS)
  8. Fotokopi Kartu Tanda Anggota dan Berita Acara Sumpah (jika menggunakan Kuasa Hukum)
  9. Fotokopi Surat Kuasa Insidentil dan Penetapan Kuasa Insidentil (jika menggunakan Kuasa Insidentil)
  10. Fotokopi KTP Saksi (2 (dua) orang saksi dan diserahkan saat sidang pemeriksaan saksi-saksi))
  11. 2 (dua) buah CD (1 CD berisi softcopy file word Surat Gugatan dan 1 CD kosong)
  12. Semua fotokopi alat bukti dibubuhi materai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan dilegalisir di Kantor Pos

  1. Pemohon dapat mengajukan Permohonan dengan datang secara langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Polewali maupun secara mandiri melalui website ecourt.mahkamahagung.go.id.

14 Hari kerja

Sesuai dengan rincian biaya pada E-Court.

Putusan

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI pada alamat website https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gugatan Perceraian"