120 Menit
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2019 , tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya,Setiap pembuatan Surat Keterangan melalui eraterang dikenakan tarif PNBP sebesar Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
Surat Keterangan
Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI pada alamat website https://siwas.mahkamahagung.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store