Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana atau sedang tidak dicabut Hak Pilihnya

  1. Surat Permohonan
  2. Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi SKCK
  5. Fotokopi Ijazah Terakhir
  6. Fotokopi Kartu Keluarga

  1. Pemohon cukup mengakses www. eraterang.badilum.mahkamahagung .go.id.
  2. Pemohon melakukan pendaftaran pengguna dengan email valid dan aktif.
  3. Pemohon mengisi Formulir Permohonan dan mengupload/mengunggah scan dokumen pada website eraterang
  4. Pemohon Mencetak Surat Permohonan dari Aplikasi Eraterang dan menandatanganinya.
  5. Pemohon datang ke Meja Kepaniteraan Muda Hukum pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Polewali dengan membawa Surat Permohonan yang sudah dicetak dan ditandatangani serta membawa pas foto berukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar untuk mengambil Surat Keterangan.

120 Menit

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2019 , tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya,Setiap pembuatan Surat Keterangan melalui eraterang dikenakan tarif PNBP sebesar Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)


Surat Keterangan

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI pada alamat website https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana atau sedang tidak dicabut Hak Pilihnya"