Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan/Bantahan/Gugatan Sederhana secara Elektronik - Mediasi Berhasil
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Makassar / Pengadilan Negeri Maros

Pemohon menerima bukti pembayaran pada akun pemohon, Pemohon Menerima Tanda Terima Nomor Perkara pada akun Pemohon, Berkas permohonan lengkap dengan nomor perkara, Perkara Teregistrasi dan Pemanggilan Elektronik Terkirim, Pemanggilan Manual sudah diterima oleh Tergugat

Keberatan Gugatan Sederhana
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Makassar / Pengadilan Negeri Maros

Penggugat menerima tanda terima pernyataan Keberatan, Penggugat menerima tanda terima penyerahan Memori Keberatan dan Penggugat menerima Bukti Pembayaran dari Bank

Upaya Hukum Kasasi Memenuhi Syarat Formil
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Makassar / Pengadilan Negeri Maros

Pemohon menerima tanda terima Pernyataan Kasasi, Pemohon menerima tanda terima penyerahan Memori Kasasi/Kontra Memori Kasasi dan Pemohon menerima Bukti Pembayaran dari Bank

Upaya Hukum Banding secara Manual
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Makassar / Pengadilan Negeri Maros

Pembanding menerima tanda terima pernyataan Banding, Pembanding menerima tanda terima penyerahan Memori Banding/Kontra Memori Banding dan Pembanding menerima Bukti Pembayaran dari Bank