Permohonan Konsignasi (Pengadaan Tanah)

No. SK: 49/KPN.W22.U4/OT1.6/I/2024

  1. Berkas Lengkap sesuai Checklist
  2. Data/ldentitas Para Pihak

  1. Menerima permohonan konsignasi
  2. Meneliti kelengkapan berkas permohonan
  3. Menghitung panjar biaya perkara dan PNBP
  4. Memberikan slip setoran panjar biaya perkara serta membuat SKUM
  5. Menerima bukti setoran dari BANK
  6. Menginput biaya perkara ke aplikasi SIPP dan mencatat pada Buku Journal Keuangan
  7. Menerima dan menyetor PNBP
  8. Mencatat permohonan konsignasi dalam Register Induk
  9. Membuat resume berkas permohonan
  10. Menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume
  11. Mempelajari permohonan Konsignasi dan resume/ pendapat Panitera
  12. Membuat konsep penetapan perintah penawaran
  13. Menandatangani penetapan perintah penawaran
  14. Penunjukan Jurusita
  15. Melaksanakan penawaran dan membuat berita acara penawaran
  16. Menerima laporan Jurusita
  17. Penetapan Penunjukan Hakim pada SIPP
  18. Menginput dan mencatatkan penetapan Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti pada SIPP
  19. Menetapkan hari sidang melalui SIPP
  20. Pemanggilan Pemohon dan Termohon
  21. Persidangan dan Penetapan pengesahan Konsignasi
  22. Pelaksanaan penitipan Konsignasi sesuai penetapan
  23. Menerima permohonan pencairan uang ganti kerugian oleh yang berhak
  24. Penetapan perintah pencairan uang ganti kerugian
  25. Penyerahan uang ganti kerugian kepada pihak yang berhak
  26. Minutasi
  27. Pengarsipan
  28. Menyerahkan bundel konsignyasi ke Panitera Muda Hukum

1 Jam

SK Ketua Pengadilan Negeri Maros Nomor W22.U4/131/SK/I/2023

tentang Perincian Panjar Biaya Pendaftaran Perkara Perdata di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maros

Akta permohonan upaya hukum

1.   Kotak Saran

2.   Website : pn-maros.go.id

3.   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.   Web:    www.siwas.mahkamahagung.go.id permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store