Standar Pelayanan Penerimaan Permohonan Izin/Persetujuan Besuk Tahanan
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Makassar / Pengadilan Negeri Selayar

• Pemohon menerima salinan penetapan izin/persetujuan besuk tahanan melalui Aplikasi E-Berpadu • Nama Pemohon tercatat dalam register dan aplikasi E-Berpadu

Standar Pelayanan Penerimaan Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Makassar / Pengadilan Negeri Selayar

• Pemohon menerima salinan penetapan pinjam pakai barang bukti melalui Aplikasi E-Berpadu • Nama Pemohon tercatat dalam register dan aplikasi E-Berpadu

Standar Pelayanan Penerimaan Permohonan Ijin Berobat
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Makassar / Pengadilan Negeri Selayar

• Pemohon menerima salinan penetapan pembantaran melalui akun petugas Rumah Tahanan/Lapas di Aplikasi E-Berpadu • Nama Pemohon tercatat dalam register dan aplikasi E-Berpadu

Standar Pelayanan Penerimaan Permohonan Ijin Pembantaran
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Makassar / Pengadilan Negeri Selayar

• Pemohon menerima salinan penetapan pembantaran melalui akun petugas Rumah Tahanan/Lapas di Aplikasi E-Berpadu • Nama Pemohon tercatat dalam register dan aplikasi E-Berpadu

Standar Pelayanan Penerimaan Permohonan Penangguhan Penahanan
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Makassar / Pengadilan Negeri Selayar

• Pemohon menerima salinan penetapan penangguhan penahanan melalui Aplikasi E-Berpadu • Nama Pemohon tercatat dalam register dan aplikasi E-Berpadu

Standar Pelayanan Penerimaan Permohonan Pengalihan Penahanan
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Makassar / Pengadilan Negeri Selayar

• Pemohon menerima salinan penetapan pengalihan penahanan melalui Aplikasi E-Berpadu • Nama Pemohon tercatat dalam register dan aplikasi E-Berpadu

Standar Pelayanan Penerimaan Permohonan Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum Pasal 25 Ayat (2)
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Makassar / Pengadilan Negeri Selayar

• Permohonan perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum Pasal 25 Ayat (2) mendapatkan nomor register perpanjangan penahanan melalui Aplikasi E-Berpadu • Penuntut Umum menerima salinan penetapan perpanjangan penahanan melalui aplikasi E-Berpadu

Standar Pelayanan Penerimaan Permohonan Perpanjangan Penahanan Oleh Penyidik Dan Penuntut Umum Pasal 29 Ayat (2) Dan (3)
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Makassar / Pengadilan Negeri Selayar

• Permohonan perpanjangan penahanan oleh Penyidik dan Penuntut Umum Pasal 29 Ayat (2) dan (3) mendapatkan nomor register perpanjangan penahanan melalui Aplikasi E-Berpadu • Penyidik menerima salinan penetapan perpanjangan penahanan melalui aplikasi E-Berpadu

Standar Pelayanan Penerimaan Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali (Pk)
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Makassar / Pengadilan Negeri Selayar

• Pemohon menerima tanda terima permohonan pencabutan peninjauan kembali • Putusan di tingkat peninjauan kembali terhadap berkas perkara permohonan pencabutan peninjauan kembali yang sudah dikirimkan

Standar Pelayanan Penerimaan Pencabutan Permohonan Kasasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Makassar / Pengadilan Negeri Selayar

• Pemohon menerima tanda terima permohonan pencabutan kasasi • Putusan di tingkat kasasi terhadap berkas perkara permohonan pencabutan kasasi yang sudah dikirimkan