Perkara Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data/identitas para pihak
  3. Panjar biaya

  1. Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas ± 20 menit, Memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayarke Bank
  2. Menginput data perkara ke SIPP , Membuat SKUM , Mencatat dalam buku buku jurnal keuangan dan kas bantu
  3. input data ke dalam SIPP
  4. Membuat akta penerimaan peninjauan kembali
  5. Mencatat permohonan peninjauan kembali ke buku register induk dan input SIPP
  6. Membuat akta penerimaan kontra memori peninjauan kembali

PELAYANAN

Sesuai SK panjar biaya perkara dan biaya tambahan panggilan sidang sesuai radius pada SK panjar biaya

Perdata

Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Watampone SMS/WA Pengaduan : +6282194719729

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perkara Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali"